Ekomarin mendesak implementasi ILO 188 berpihak pada nelayan kecil melalui regulasi yang adil, dukungan insentif, dan perlindungan sosial.
Organisasi Ekomarin menyambut baik langkah Pemerintah Indonesia yang akhirnya meratifikasi Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention, 2007). Ratifikasi ini dinilai sebagai tonggak sejarah penting untuk memperkuat perlindungan hak awak kapal perikanan, meningkatkan standar keselamatan kerja di laut, serta mendorong praktik perikanan yang menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
Namun, Ekomarin mengingatkan ratifikasi ini tidak boleh berhenti sebagai pencapaian diplomatik di atas kertas semata. Tantangan sesungguhnya justru ada pada implementasi nyata di lapangan.
Pemerintah jangan sampai menurunkan standar perlindungan pekerja perikanan yang dimandatkan Konvensi ILO 188/2007 saat melakukan harmonisasi atau revisi peraturan perundang-undangan nasional. Berbagai instrumen regulasi turunan yang selama ini tumpang-tindih harus dibenahi agar benar-benar sejalan dalam melindungi hak nelayan dan pekerja perikanan.
Fleksibilitas bukan alasan menurunkan standar perlindungan
Ekomarin menegaskan klausul fleksibilitas atau pengecualian yang ada dalam Konvensi ILO 188/2007 tidak boleh dijadikan celah untuk melonggarkan perlindungan. Meski konvensi memberikan ruang kelenturan, ada batasan ketat yang tidak boleh dilanggar demi menjaga hak-hak minimal pekerja dan nelayan.