close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kapal nelayan. Alinea.id.
icon caption
Ilustrasi kapal nelayan. Alinea.id.
Peristiwa
Rabu, 08 Juli 2026 18:36

Ekomarin desak implementasi ILO 188 berpihak pada nelayan kecil

Ekomarin mendesak implementasi ILO 188 berpihak pada nelayan kecil melalui regulasi yang adil, dukungan insentif, dan perlindungan sosial.
swipe

Organisasi Ekomarin menyambut baik langkah Pemerintah Indonesia yang akhirnya meratifikasi Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (Work in Fishing Convention, 2007). Ratifikasi ini dinilai sebagai tonggak sejarah penting untuk memperkuat perlindungan hak awak kapal perikanan, meningkatkan standar keselamatan kerja di laut, serta mendorong praktik perikanan yang menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

​Namun, Ekomarin mengingatkan ratifikasi ini tidak boleh berhenti sebagai pencapaian diplomatik di atas kertas semata. Tantangan sesungguhnya justru ada pada implementasi nyata di lapangan.

Pemerintah jangan sampai menurunkan standar perlindungan pekerja perikanan yang dimandatkan Konvensi ILO 188/2007 saat melakukan harmonisasi atau revisi peraturan perundang-undangan nasional. Berbagai instrumen regulasi turunan yang selama ini tumpang-tindih harus dibenahi agar benar-benar sejalan dalam melindungi hak nelayan dan pekerja perikanan.

​Fleksibilitas bukan alasan menurunkan standar perlindungan

​Ekomarin menegaskan klausul fleksibilitas atau pengecualian yang ada dalam Konvensi ILO 188/2007 tidak boleh dijadikan celah untuk melonggarkan perlindungan. Meski konvensi memberikan ruang kelenturan, ada batasan ketat yang tidak boleh dilanggar demi menjaga hak-hak minimal pekerja dan nelayan.

​Salah satu poin krusial yang harus diubah adalah kewajiban Perjanjian Kerja Laut (PKL) standar ILO 188 sebagai syarat izin usaha perikanan tangkap untuk kapal di atas 5 GT. Masalahnya, lebih dari 90% armada penangkapan ikan nasional didominasi oleh kapal skala kecil. Mayoritas nelayan tradisional ini bekerja dengan keterbatasan modal, teknologi, akses pembiayaan, serta perlindungan sosial.

​Penerapan kewajiban baru tanpa dukungan fasilitas yang memadai justru berpotensi membengkakkan biaya operasional, memperberat birokrasi, dan mengancam mata pencaharian nelayan kecil. Prinsip one-size-fits-all (satu standar untuk semua) dinilai tidak mencerminkan realitas sektor perikanan Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah harus membedakan penerapan aturan berdasarkan ukuran kapal, karakteristik usaha, dan kapasitas ekonomi pelaku usaha agar tidak memperlebar kesenjangan antara nelayan tradisional dan industri besar.

Tuntutan Ekomarin kepada pemerintah

​Ratifikasi ILO 188 harus menjadi momentum reformasi tata kelola perburuhan maritim tanpa mengorbankan nelayan kecil. Ekomarin mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) implementasi yang berkeadilan, transparan, progresif, dan berpihak pada masyarakat pesisir melalui lima langkah konkret berikut. Yakni, harmonisasi regulasi yang inklusif: menyusun regulasi turunan dan merevisi aturan nasional demi memenuhi standar tertinggi Konvensi ILO 188/2007, dengan melibatkan konsultasi bermakna (meaningful consultation) bersama organisasi nelayan, masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku usaha.

Kemudian, pengecualian proporsional, yaitu memberikan penyesuaian kewajiban administratif bagi kapal perikanan skala kecil sesuai dengan karakteristik operasional riil di Indonesia.

​Dukungan fasilitas dan insentif, yakni menyediakan bantuan pembiayaan, subsidi alat keselamatan kerja, dan insentif agar nelayan kecil mampu memenuhi standar keselamatan yang diwajibkan.

​Penguatan jaminan sosial, yakni memastikan perluasan akses jaminan kecelakaan kerja, layanan kesehatan, dan sistem perlindungan sosial yang inklusif bagi seluruh nelayan dan awak kapal.

​Lalu, penegakan hukum tepat sasaran, yakni memfokuskan pengawasan dan penegakan hukum pada penghapusan praktik kerja paksa (forced labour), perdagangan orang (human trafficking), dan eksploitasi di kapal-kapal besar berisiko tinggi—bukan justru membebani nelayan tradisional.

​Ekomarin menegaskan kembali bahwa perlindungan tenaga kerja tidak boleh dipisahkan dari keberlanjutan hidup nelayan kecil. Standar internasional hanya akan berdampak positif jika diterapkan secara adil dan didukung kebijakan afirmatif yang menjawab realitas sosial-ekonomi pesisir.

​Pemerintah memikul tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa dalam reformasi sektor perikanan ini, tidak boleh ada satu pun nelayan kecil yang tertinggal atau terdepak dari ruang hidupnya akibat kebijakan yang menutup mata dari kapasitas mereka.

img
K.P. Wahidin
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan