Dua OTT kepala daerah dalam sepekan dinilai menjadi pengingat perlunya penguatan integritas pejabat dan sistem pengawasan di pemerintahan daerah.
Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) kembali mengguncang pemerintahan daerah. Dalam rentang waktu hanya satu pekan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dua kali menangkap kepala daerah aktif dalam kasus dugaan korupsi.
Peristiwa tersebut menambah panjang daftar kepala daerah yang terseret praktik rasuah di tingkat lokal.
OTT pertama dilakukan KPK terhadap Bupati Pekalongan pada Selasa, 3 Maret 2026 di wilayah Pekalongan. Belum genap sepekan, lembaga antirasuah itu kembali melakukan penindakan serupa terhadap Bupati Rejang Lebong pada Senin, 9 Maret 2026.
Dua operasi beruntun ini dinilai sebagai salah satu catatan intensif penindakan KPK dalam waktu yang sangat singkat terhadap kepala daerah.
Menanggapi situasi ini, Direktur Eksekutif Pusat Studi Politik dan Pemerintahan Indonesia (Puspolrindo), Yohanes Oci, menilai fenomena tersebut menunjukkan masih rapuhnya integritas pejabat publik di tingkat daerah.