Pemilu pada bulan November akan menjadi putaran keenam kontes parlemen sejak invasi dan pendudukan AS-Inggris di Irak tahun 2003.
Irak akhirnya menetapkan 11 November 2025 sebagai tanggal pemilihan umum legislatif, sebagaimana dikonfirmasi oleh pernyataan dari kantor media Perdana Menteri Irak Mohammed Shia al-Sudani setelah pemungutan suara oleh Kabinet Irak hari ini.
Pengumuman ini muncul di tengah serangkaian perdebatan sengit mengenai usulan untuk mengubah undang-undang pemilu, memperpanjang masa jabatan parlemen saat ini, dan membentuk kabinet darurat.
Komisi Pemilihan Umum Tinggi Irak (IHEC) mengonfirmasi pada hari Rabu bahwa mereka siap untuk mengawasi pemilu pada tanggal yang ditentukan. Dalam sebuah pernyataan, juru bicara komisi tersebut, Jumana Al-Ghlay, menekankan bahwa IHEC sepenuhnya siap untuk mengelola proses tersebut.
Sementara itu, anggota parlemen Irak Sarwa Abdul Wahid menggunakan platform media sosial untuk menegaskan bahwa penetapan pemilu pada 11 November menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan lingkungan pemungutan suara yang aman dan terjamin.
Ia menepis anggapan bahwa amandemen undang-undang pemilu sedang dipertimbangkan untuk menghalangi pemilu, dengan menyatakan, "Setiap pembicaraan tentang amandemen undang-undang hanyalah upaya untuk menghalangi proses dan memperpanjang masa jabatan parlemen yang tidak produktif ini. Pengadilan Federal telah memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan dewan terpilih, dan kami telah berhasil membatalkan perpanjangan masa jabatan parlemen daerah."