Peristiwa

Ulah brutal marinir AS di Okinawa, berbuah hukuman penjara tujuh tahun

AS menempatkan sekitar 54.000 tentara di Jepang dan lebih dari setengahnya ditempatkan di kepulauan Okinawa.

Rabu, 25 Juni 2025 18:37

Seorang marinir AS dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita selama penempatannya di Okinawa, Jepang. Kopral Dua Jamel Clayton, 22 tahun, menyerang dan mencekik wanita itu dari belakang dan mencoba berhubungan seks dengannya, kata pengadilan distrik Naha di Okinawa pada hari Selasa. 

Wanita itu, yang berusia 20-an tahun, telah melaporkan penyerangan tersebut kepada polisi setempat serta seorang teman tak lama setelah kejadian itu terjadi pada bulan Mei tahun lalu. AS menempatkan sekitar 54.000 tentara di Jepang dan lebih dari setengahnya ditempatkan di kepulauan Okinawa, yang juga menampung 70 persen pangkalan militer Amerika di negara Asia tersebut.

Hakim ketua Kazuhiko Obata mengatakan perilaku tentara itu "sangat berbahaya sehingga dapat mengancam nyawanya dan sangat jahat".

Pengadilan mencatat bahwa bercak darah yang ditemukan di mata wanita itu setelah penyerangan cocok dengan temuan ilmuwan forensik bahwa cedera seperti itu hanya dapat disebabkan oleh tekanan pada leher secara terus-menerus selama satu hingga dua menit. Luka-lukanya membutuhkan waktu dua minggu untuk sembuh.

Para jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi terdakwa, Stars and Stripes, media yang meliput berita militer AS, melaporkan. Marinir itu membantah tuduhan tersebut dan pembelaannya menunjuk pada "kemabukan" wanita itu dan ketidakkonsistenan dalam kesaksiannya selama persidangan awal bulan ini. Namun, hakim ketua memutuskan bahwa bukti korban dapat dipercaya karena dia telah melaporkan kejadian itu ke polisi segera dan mengirim pesan kepada temannya yang merinci kejadian tersebut yang sesuai dengan kesaksiannya.

Fitra Iskandar Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait