AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Panglima TNI mengusut dugaan intimidasi terhadap jurnalis Tempo di Kejagung yang dinilai melanggar UU Pers.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam dugaan intimidasi yang dilakukan dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap seorang jurnalis Tempo di kompleks Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Dalam siaran pers yang diterima Kamis (9/7), AJI Jakarta dan LBH Pers mendesak Panglima TNI mengusut tuntas insiden tersebut serta menindak personel yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Peristiwa bermula ketika jurnalis Tempo selesai mengambil gambar di kawasan Gedung Kejaksaan Agung. Dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) menghampiri reporter tersebut dan meminta telepon genggamnya.
Menurut AJI Jakarta dan LBH Pers, kedua prajurit kemudian memeriksa galeri telepon genggam, meminta seluruh foto yang memuat personel TNI dihapus, termasuk file yang berada di folder sampah. Jurnalis disebut menghapus foto-foto tersebut setelah mendapat tekanan dari kedua anggota TNI.
AJI Jakarta dan LBH Pers menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi sekaligus perampasan alat kerja jurnalis yang bertentangan dengan hukum.