Peristiwa

Ke China tak perlu visa, ini ketentuannya!

Kebijakan bebas visa transit disampaikan Perdana Menteri China Li Qiang kepada Presiden Prabowo saat berkujung ke Indonesia.

Kamis, 12 Juni 2025 19:00

Wisatawan asal Indonesia kini tak perlu lagi visa saat berkunjung ke Tiongkok. Namun, kebijakan bebas visa itu hanya berlaku selama 10 hari atau 240 jam. Itu pun bagi warga negara Indonesia yang hanya transit di China sebelum menuju ke destinasi utama. 

"Efektif mulai Kamis, 12 Juni 2025, warga Indonesia yang memenuhi syarat dapat masuk melalui salah satu dari 60 pelabuhan di 24 wilayah tingkat provinsi dapat tinggal hingga 240 jam atau 10 hari tanpa visa," tulis laman Badan Imigrasi Nasional China seperti dikutip dari Xinhua. 

Visa transit adalah jenis visa yang memungkinkan seseorang melewati sebuah negara saat menuju tujuan akhir lainnya. Visa itu biasanya digunakan ketika seseorang memiliki waktu tunggu di bandara yang cukup lama, lazimnya lebih dari 8 jam dan ingin keluar dari area bandara untuk berbagai keperluan seperti berbelanja, makan, atau beristirahat. 

Indonesia menjadi negara ke-55 yang dikenakan kebijakan bebas visa transit oleh China. Kebijakan itu diharapkan mampu meningkatkan kunjungan wisatawan asal Indonesia ke negara tersebut. 

"Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya China yang lebih luas untuk meningkatkan perjalanan dan pertukaran internasional," tulis Badan Imigrasi Nasional China. 

Christian D Simbolon Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait