Publik diminta berhati-hati saat disodori skema investasi yang menjanjikan imbal balik tinggi dalam waktu singkat.
Meski berulangkali diberantas pemerintah, kasus-kasus investasi bodong masih terus marak. Terbaru, polisi mengungkap praktik investasi ilegal yang melibatkan tenaga pemasar berinisial SR di Kabupaten Lingga, Riau. SR diduga menipu puluhan nasabah dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp8 miliar.
Sebelum menjalankan praktik investasi bodong, SR bekerja sebagai tenaga pemasar produk asuransi BNI Life di Kantor BNI KCP Dabo Singkep, Tanjungpinang. Kasus penipuan yang ditangani SR saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga.
Kasus dugaan investasi bodong saat ini juga tengah membekap pemilik Telesindo Shop, Hengky Setiawan. Februari lalu, Hengky dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menipu sekitar tiga ratus nasabah lewat skema investasi ilegal. Kerugian ditaksir mencapai Rp3,2 miliar.
Hengky diduga memasarkan saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk lewat PT Upaya Cipta Sejahtera (PT UCS). Pada periode 2019-2020, PT UCS menerbitkan bilyet investasi dengan jaminan saham PT Tiphone senilai Rp1 miliar. Selain tak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saham yang dijadikan jaminan juga sudah digadaikan.
Di Solo, Jawa Tengah, polisi juga sedang mengusut kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Modus penipuan diduga imbal bagi hasil investasi. Saat ini, BLN sudah dilaporkan dua korban.