Pemerintah pastikan hak tanah, layanan publik, dan tata kelola pemerintahan tetap berjalan pascabencana Aceh dan Sumatera.
Pemerintah pusat menegaskan pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik. Dalam rapat kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (19/1), tiga kementerian strategis memaparkan langkah konkret untuk menjaga kepastian hukum pertanahan, keberlanjutan layanan publik, serta pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah terdampak.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang menjadi wilayah dengan dampak kerusakan paling parah akibat banjir dan longsor. Kondisi tersebut membuat layanan pertanahan di daerah itu harus dialihkan sementara ke Kantor Pertanahan Kota Langsa.
“Kerusakan tidak hanya terjadi pada bangunan. Sekitar 30% dokumen seperti surat tanah dan surat ukur mengalami kerusakan, sementara 100% warkah terdampak,” ujar Nusron di hadapan Komisi II DPR.
Ia menegaskan negara tetap menjamin hak atas tanah masyarakat. Sertifikat yang rusak atau hilang akibat bencana tetap diakui dan akan diterbitkan kembali sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, bidang tanah yang musnah akan ditangani melalui mekanisme penetapan khusus agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sebagai langkah penanganan darurat, Kementerian ATR/BPN telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp3,1 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk evakuasi dokumen pertanahan, penyewaan kantor sementara di Langsa dan Langkat, serta restorasi arsip bekerja sama dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).