Peristiwa

Pigai: Pemerintah berhak melarang pengibaran bendera One Piece

Terutama jika dilakukan sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen kenegaraan.

Senin, 04 Agustus 2025 13:09

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan, pemerintah berhak melarang pengibaran bendera fiksi seperti bendera One Piece, terutama jika dilakukan sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen kenegaraan, seperti peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya menjaga simbol-simbol nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dalam keterangan pers yang diterima Alinea.id, Senin (4/8).

Pigai menyebut, pengibaran bendera fiksi dalam konteks kenegaraan tidak hanya melanggar etika publik, tetapi juga dapat ditafsirkan sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi dianggap sebagai bentuk makar. Oleh karena itu, pemerintah berwenang mengambil langkah tegas untuk menjaga stabilitas dan integritas nasional.

Ia menjelaskan, langkah pelarangan itu juga sejalan dengan norma internasional, termasuk kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Dalam kovenan tersebut, negara diberikan ruang untuk mengambil tindakan pembatasan terhadap ekspresi publik apabila menyangkut keamanan dan ketertiban umum.

“Langkah ini menunjukkan bahwa hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” kata Pigai.

Immanuel Christian Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait