Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan pemulihan pascabencana dengan tetap menjamin penggunaan anggaran yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, memperkuat tata kelola pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 melalui pendampingan hukum bersama Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan pemulihan pascabencana dengan tetap menjamin penggunaan anggaran yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan.
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Tanah Datar memperoleh tambahan TKD sebesar Rp126,87 miliar. Anggaran tersebut telah dimasukkan ke dalam APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2026 dan seluruhnya telah dirinci penggunaannya.
Dari jumlah tersebut, porsi terbesar dialokasikan untuk sektor infrastruktur sebesar Rp98,89 miliar. Sementara itu, sektor pertanian memperoleh Rp9,61 miliar, pendidikan Rp2,08 miliar, kesehatan Rp1,50 miliar, serta urusan pemerintahan lainnya Rp14,79 miliar. Penguatan tata kelola menjadi penting karena sekitar 78 persen tambahan TKD Tanah Datar diarahkan untuk pembangunan infrastruktur yang memiliki tahapan pengadaan dan pelaksanaan cukup kompleks.
Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly mengatakan pengelolaan anggaran pascabencana kerap menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya kesalahan administrasi di lingkungan pemerintah daerah. Karena itu, pendampingan kejaksaan dibutuhkan sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.