Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, memperkuat tata kelola pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 melalui pendampingan hukum bersama Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan pemulihan pascabencana dengan tetap menjamin penggunaan anggaran yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan.
Sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai bantuan, pertimbangan, dan tindakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Tanah Datar memperoleh tambahan TKD sebesar Rp126,87 miliar. Anggaran tersebut telah dimasukkan ke dalam APBD Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2026 dan seluruhnya telah dirinci penggunaannya.
Dari jumlah tersebut, porsi terbesar dialokasikan untuk sektor infrastruktur sebesar Rp98,89 miliar. Sementara itu, sektor pertanian memperoleh Rp9,61 miliar, pendidikan Rp2,08 miliar, kesehatan Rp1,50 miliar, serta urusan pemerintahan lainnya Rp14,79 miliar. Penguatan tata kelola menjadi penting karena sekitar 78 persen tambahan TKD Tanah Datar diarahkan untuk pembangunan infrastruktur yang memiliki tahapan pengadaan dan pelaksanaan cukup kompleks.
Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly mengatakan pengelolaan anggaran pascabencana kerap menimbulkan kekhawatiran terhadap kemungkinan terjadinya kesalahan administrasi di lingkungan pemerintah daerah. Karena itu, pendampingan kejaksaan dibutuhkan sebagai upaya pencegahan dan deteksi dini sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
“Kerja sama ini sangat menguntungkan pemerintah daerah dalam memastikan anggaran digunakan tepat sasaran. Ini juga memberikan kepastian hukum agar jajaran kami tidak ragu dalam mengambil keputusan, selama berada di jalur yang benar,” ujar Ahmad Fadly seraya menginstruksikan seluruh kepala OPD bersikap terbuka dan kooperatif serta memastikan pendampingan tidak hanya menjadi formalitas atau tameng dalam pelaksanaan kegiatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi menyatakan pihaknya siap memberikan pendapat hukum sejak awal tahapan program. Pendampingan tersebut diharapkan dapat mencegah keraguan dalam pengambilan keputusan sekaligus memastikan penggunaan tambahan TKD tetap sesuai dengan peruntukan dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
“Keterlambatan eksekusi program akibat keragu-raguan sering kali berujung pada adendum waktu maupun biaya, yang membuat pemanfaatan anggaran tidak maksimal. Oleh karena itu, keterbukaan dari pihak rekanan dan OPD sangat diperlukan sejak dini,” jelas Ryan.
Penguatan tata kelola di Tanah Datar menjadi bagian penting dari percepatan pemanfaatan tambahan TKD di Sumatera Barat.
Secara keseluruhan, pemerintah pusat menetapkan tambahan TKD bagi Pemprov Sumbar dan 19 kabupaten/kota sebesar Rp2,639 triliun. Dari nilai yang telah dirinci dalam APBD, sekitar Rp1,634 triliun diarahkan untuk sektor infrastruktur, disusul urusan lainnya Rp425,84 miliar, kesehatan Rp108,28 miliar, pendidikan Rp93,61 miliar, dan pertanian Rp62,36 miliar.