Sejumlah negara dinilai sukses menerapkan penyitaan aset.
Komisi III DPR telah memulai penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masuk dalam agenda legislasi prioritas 2026. Regulasi ini dinantikan sebagai skema pengembalian dan pemulihan aset yang terkait dengan perkara pidana.
Sejumlah negara diketahui memiliki peraturan penyitaan aset yang efektif dan kuat sehingga kerap dijadikan percontohan. Negara-negara tersebut antara lain Amerika Serikat, Italia, Inggris Raya, Australia, dan Uni Emirat Arab, berdasarkan kerangka hukum yang perintis serta capaian pemulihan aset yang tinggi.
Berikut lima negara yang dikenal memiliki regulasi dan upaya penyitaan aset yang kuat, dikutip dari thefinancialcrimenews.com.
Amerika Serikat
Sebagai pelopor dalam penyitaan aset, Amerika Serikat memiliki lebih dari 100 undang-undang yang mengatur penyitaan di tingkat negara bagian dan federal. Regulasi tersebut mencakup kewenangan penyitaan sipil berdasarkan Undang-Undang RICO Tahun 1970. Negara ini memimpin perluasan kebijakan penyitaan aset selama beberapa dekade dan dikenal dengan nilai penyitaan tahunan yang tinggi, yang sebagian besar bersifat administratif.