Peristiwa

Setelah 24 tahun dipenjara, perempuan ajukan sidang ulang: Merasa tak bersalah atas pembunuhan ayahnya

Kim juga mengatakan bahwa klaim awal tentang pelecehan seksual yang dialaminya adalah kebohongan.

Selasa, 17 Desember 2024 09:22

Seorang wanita Korea Selatan berusia 47 tahun yang dipenjara karena dituduh dalam pembunuhan ayahnya berupaya membersihkan namanya dalam persidangan ulang. Putusannya diharapkan akan dijatuhkan pada 18 Desember. Ia sendiri sudah meringkuk di penjara selama 24 tahun.

Cabang Haenam dari Pengadilan Distrik Gwangju akan mengadakan sidang vonis atas kasus di mana Kim Shin-hye menantang putusan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan ayahnya dan pembuangan jenazahnya pada tahun 2000.

Dalam persidangan ulang tersebut, jaksa penuntut telah meminta pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kim seperti sebelumnya, tetapi pengacara Kim mengklaim bahwa Kim tidak bersalah. Kim telah berada di balik jeruji besi sejak Maret 2000.

Ayah Kim, yang berusia 52 tahun, ditemukan tewas di halte bus di Wando-gun, Provinsi Jeolla Selatan. Polisi tidak menemukan jejak trauma fisik pada tubuhnya, tetapi mereka menemukan jejak alkohol dan pil tidur.

Paman Kim, saudara ipar almarhum, melaporkan kepada polisi bahwa Kim membius dan membunuh korban. Kim mengakui pembunuhan tersebut dalam penyelidikan awal, mengklaim motifnya adalah pelecehan seksual ayahnya terhadap dirinya dan saudara perempuannya, dan pembayaran dari beberapa polis asuransi jiwa yang telah diikuti korban.

Fitra Iskandar Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait