Skema penyaluran jadup diberikan dengan besaran senilai Rp15.000 per jiwa/hari selama tiga bulan. Bantuan ini disalurkan setelah dilakukan validasi data oleh pemerintah daerah (Pemda), kemudian distribusi bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, menggelontorkan bantuan jaminan hidup (jadup) untuk menopang kehidupan penyintas pascabencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Berdasarkan data laporan harian Satgas PRR per 29 Maret, tercatat penyaluran bantuan jadup telah merata di tiga provinsi terdampak. Dari total alokasi 62.990 jiwa yang direncanakan, sebanyak 54.585 jiwa telah menerima haknya dengan total dana tersalurkan mencapai Rp272,726 miliar.
Adapun rinciannya, Aceh mencatatkan realisasi tertinggi dengan penyaluran menjangkau 42.540 jiwa dengan total dana tersalurkan mencapai Rp203,696 miliar. Sementara di Sumatera Utara, bantuan telah menjangkau 10.235 jiwa dengan total dana mencapai Rp53.759 miliar. Kemudian Sumatera Barat bantuan telah menjangkau 1.794 jiwa dengan total dana mencapai Rp15,044 miliar.
Skema penyaluran jadup diberikan dengan besaran senilai Rp15.000 per jiwa/hari selama tiga bulan. Bantuan ini disalurkan setelah dilakukan validasi data oleh pemerintah daerah (Pemda), kemudian distribusi bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Bantuan jadup merupakan salah satu skema bantuan pascabencana yang diberikan untuk menjamin keberlangsungan hidup penyintas bencana. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemulihan tidak hanya menyentuh intrastruktur fisik tetapi juga daya beli masyarakat yang lumpuh akibat bencana.