Lebih jauh, pemulihan juga harus memastikan kawasan terdampak ditata kembali agar lebih aman dari risiko bencana di masa mendatang.
Pemulihan pascabencana secara permanen di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya diarahkan untuk membangun kembali rumah, jalan, jembatan, dan fasilitas publik terdampak bencana. Lebih jauh, pemulihan juga harus memastikan kawasan terdampak ditata kembali agar lebih aman dari risiko bencana di masa mendatang.
Langkah tersebut menjadi bagian dari Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Renduk PRRP) 2026–2028, yang menempatkan penataan ruang sebagai fondasi penting dalam pembangunan kembali wilayah terdampak. Melalui pendekatan ini, rehabilitasi dan rekonstruksi tidak dimaknai hanya sebagai pemulihan fisik, tetapi juga sebagai kesempatan memperbaiki pola pembangunan agar lebih berketahanan.
Dalam Renduk PRRP, pengaturan tata ruang diarahkan melalui integrasi Zona Rawan Bencana (ZRB) ke dalam dokumen tata ruang provinsi dan kabupaten/kota. Kebijakan ini mencakup penyesuaian struktur dan pola ruang, pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan berisiko tinggi, relokasi hunian tetap dari lokasi rawan, serta penguatan kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat terdampak.
Satuan Tugas Percepatab Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera menilai pendekatan tersebut penting agar warga yang kehilangan tempat tinggal tidak sekadar memperoleh hunian baru, tetapi juga dapat tinggal di kawasan yang lebih aman, layak, dan memiliki akses terhadap layanan dasar. Karena itu, penentuan lokasi hunian tetap harus memperhatikan tingkat risiko bencana, kondisi daerah aliran sungai, sempadan sungai, serta kesesuaian dengan RTRW dan RDTR.
Selain permukiman, rekonstruksi tata ruang juga menjadi dasar dalam pembangunan kembali infrastruktur publik. Jalan, jembatan, jaringan irigasi, drainase, tanggul, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, dan pusat layanan masyarakat perlu dibangun dengan mempertimbangkan karakter lingkungan dan potensi risiko bencana agar tidak kembali rentan ketika menghadapi cuaca ekstrem.