Melalui gerakan ini, Pemkot Semarang berharap tercipta perluasan perlindungan sosial bagi kelompok pekerja rentan sekaligus memperkuat semangat inklusivitas dan keadilan sosial di Kota Semarang.
Pemerintah Kota Semarang meluncurkan gerakan “PNS Peduli Pekerja Rentan” sebagai langkah strategis untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 93 Tahun 2020, sekaligus mendukung target peningkatan perlindungan jaminan sosial sebagaimana diamanatkan Permendagri No. 15 Tahun 2024.
Program ini dirancang untuk mempercepat peningkatan cakupan perlindungan pekerja informal melalui partisipasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Semarang. Keterlibatan ASN menjadi penting mengingat rendahnya tingkat kepesertaan pekerja informal di BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda per 31 Desember 2024, dari total 215.243 pekerja informal di Kota Semarang, baru 40.196 orang atau 18,64 persen yang tercakup dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Artinya, masih terdapat 175.047 pekerja informal yang belum memiliki perlindungan sosial tersebut.
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menegaskan perlunya langkah percepatan. "Kondisi ini mendorong kami untuk mengambil langkah-langkah strategis. Mayoritas pekerja informal yang belum terlindungi termasuk dalam kategori pekerja rentan yang belum mampu membayar iuran secara mandiri," ujarnya saat memimpin rapat koordinasi OPD di Balai Kota, Senin (17/11).
Gerakan Gotong Royong ASN