Pasal kontroversial di RUU KUHP yang akan disahkan

Pasal kontroversial yang dapat dipidanakan mulai dari: penyebaran ajaran komunisme, pengusaha boros hingga kriminalisasi seks di luar nikah.

RUU KUHP akan disahkan dalam rapat paripurna yang diagendakan pada 25 September 2019./Antara Foto

Lembaga pemerhati hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik lokasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang berlangsung di Hotel Fairmont, Senayan pada akhir pekan lalu. Pembahasan RUU oleh Panitia Kerja (Panja) RKUHP DPR itu di luar kebiasaan. 

"Selain karena pembahasan dilakukan pada akhir pekan, pembahasan tidak tercantum pada jadwal Komisi III dan tertutup karena dilakukan di hotel, bukan di ruang rapat Panja RKUHP," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran pers yang diterima Alinea.id di Jakarta, Senin (16/9).

Catatan ICJR, pembahasan RUU secara terbuka terakhir dilakukan oleh pemerintah dan DPR pada 30 Mei 2018. Artinya, tidak ada pembahasan yang terbuka untuk diakses publik.

Padahal, kata Anggara, pembahasan RUU harusnya dilakukan terbuka sebagaimana amanat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-undang. Pembahasan RUU KUHP secara diam-diam dinilai mencederai kepercayaan dan amanat rakyat.

"RUU KUHP dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat. Pengesahannya harus ditunda," tuntut Anggara.