sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pasal kontroversial di RUU KUHP yang akan disahkan

Pasal kontroversial yang dapat dipidanakan mulai dari: penyebaran ajaran komunisme, pengusaha boros hingga kriminalisasi seks di luar nikah.

Rizki Febianto Marselinus Gual
Rizki Febianto | Marselinus Gual Senin, 16 Sep 2019 13:35 WIB
Pasal kontroversial di RUU KUHP yang akan disahkan

Lembaga pemerhati hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik lokasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang berlangsung di Hotel Fairmont, Senayan pada akhir pekan lalu. Pembahasan RUU oleh Panitia Kerja (Panja) RKUHP DPR itu di luar kebiasaan. 

"Selain karena pembahasan dilakukan pada akhir pekan, pembahasan tidak tercantum pada jadwal Komisi III dan tertutup karena dilakukan di hotel, bukan di ruang rapat Panja RKUHP," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara dalam siaran pers yang diterima Alinea.id di Jakarta, Senin (16/9).

Catatan ICJR, pembahasan RUU secara terbuka terakhir dilakukan oleh pemerintah dan DPR pada 30 Mei 2018. Artinya, tidak ada pembahasan yang terbuka untuk diakses publik.

Padahal, kata Anggara, pembahasan RUU harusnya dilakukan terbuka sebagaimana amanat dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Undang-undang. Pembahasan RUU KUHP secara diam-diam dinilai mencederai kepercayaan dan amanat rakyat.

"RUU KUHP dibahas tanpa legitimasi dan transparansi yang kuat. Pengesahannya harus ditunda," tuntut Anggara. 

Sebagai informasi, Panja DPR untuk RUU KUHP menggelar rapat maraton pada akhir pekan (14/9-15/9). Selanjutnya, RUU KUHP akan disahkan dalam rapat paripurna yang diagendakan pada 25 September 2019.

Anggota Panja RUU KUHP Arsul Sani mengatakan, DPR sudah melibatkan banyak lembaga dan kelompok masyarakat dalam membahas RUU KUHP. Pembahasan di Hotel Fairmont hanya finalisasi oleh DPR untuk menyelesaikan draf itu.

Bila jadi disahkan pada 24 September ini, maka terdapat sejumlah hal-hal baru yang terbilang bakal menjadi pasal kontroversial. Rinciannya sebagai berikut: 

Sponsored

1. Pasal 188 RUU KUHP melarang secara tegas penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme. Pasal itu berbunyi:
a. Setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme di muka umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Namun, dalam Pasal 188 ayat 6 menyebut, orang-orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme untuk kepentingan ilmu pengetahuan tidak dipidana.

2. Pengusaha boros saat perusahaan pailit bisa dipenjara. Hal itu diatur dalam Pasal 518. Berikut bunyinya:
Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan dipidana karena merugikan kreditor, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III jika hidup terlalu boros.

3. RUU KUHP mengancam penggelandangan didenda maksimal Rp 1 juta. Hal itu untuk menghapus ancaman pidana kurungan dalam KUHP saat ini. Ancaman tersebut dikatakan telah berlaku di berbagai daerah, Jakarta salah satunya. Di Jakarta, gelandangan akan dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100 ribu.

4. Dalam Pasal 413 Ayat 1 mengancam pelaku pornografi maksimal 10 tahun penjara. Berikut bunyi ayat selengkapnya: Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI. Lalu produk-produk yang memenuhi unsur 'seksi' namun sebagai bagian dari seni, budaya, olahraga dan sebagainya, apakah dipidana atau tidak? RUU KUHP menegaskan bahwa hal itu bukan pidana. "Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan," cetus Pasal 413 ayat 2.

5. Kriminalisasi seks di luar nikah
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

6. Kriminalisasi kumpul kebo
Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

7. Pasal santet
Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

8. Penjahat di atas 75 tahun tak dipenjara
Dengan tetap mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 54, pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan jika ditemukan keadaan terdakwa berusia di atas 75 (tujuh puluh) tahun. 

9. Ajak agnostik dipenjara
Setiap orang yang di muka umum menghasut dalam bentuk apa pun dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apa pun yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

10. Pengkritik presiden dipenjara
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

11. Perkosa hewan dipenjara
Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau melakukan hubungan seksual dengan hewan.

12. Kritik hakim dipenjara
Diancam 5 tahun penjara bagi yang bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan. Merekam, mempublikasikan secara langsung atau membolehkan untuk dipubli­kasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

13. Suami perkosa istri dipenjara
Definisi perkosaan dalam RUU KUHP mengalami pergeseran, yaitu bisa saja dilakukan oleh suami ke istrinya/perkosaan dalam rumah tangga. Dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Tolak RUU KUHP

Merespons pasal-pasal baru dalam RUU KUHP tersebut, ratusan massa dari berbagai organisasi, mahasiswa menggelar aksi di depan gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (16/9). Aksi massa tersebut meminta DPR menunda pengesahan RUU tersebut.

Alasannya, selain pasalnya yang dianggap bermasalah, proses pembahasan dan subtansinya juga dianggap bermasalah. Proses pembahasan perubahan dalam RKUHP sejak 30 Mei 2018 cenderung tertutup, serta tanpa melibatkan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya. 

"Kita tidak tau, tiba-tiba (RKUHP) sudah mau sah, masyarakat tidak dilibatkan," ucap salah orator aksi dari Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi. 

Hal tersebut dianggap bermasalah karena bertentangan dengan prinsip keterbukaan dalam pembahasan UU sesuai dengan Pasal 5 UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 

Pemerintah juga dianggap belum pernah memaparkan atau mempublikasikan secara terbuka mengenai substansi apa saja yang diubah dalam draf akhir RUU KUHP tersebut. Plus, tidak adanya penjelasan rinci atas klaim pemerintah tentang metode pola perhitungan pidana. 

Massa juga menuntut agar pemerintah menghentikan seluruh usaha mengesahkan RUU. Kemudian, melakukan pembahasan ulang dengan berbasis data dan pendekatan disiplin ilmu, dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat sipil.

Aksi massa yang dilakukan di depan Gedung DPR menolak pengesahan RUU KUHP.Alinea/Rizki Febianto

Berita Lainnya
×
tekid