Aksi pasang badan di sengkarut pengangkatan Iriawan

Polemik pengangkatan Iriawan berlanjut hingga kini. Sejumlah pihak mulai Presiden, Mendagri, hingga DPR terlibat silang opini.

Wiranto memberi keterangan pada pers terkait pengangkatan Iriawan (Kudus/ Alinea).

Sengkarut pengangkatan Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol M Iriawan yang dituding mengangkangi sederet UU, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya beberapa politisi di Senayan ramai ingin mengajukan hak angket, kini sejumlah elit pemerintah buka suara. Mayoritas kukuh, penunjukkan Sekretaris Lemhannas itu sudah patuh aturan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan Wiranto, misalnya. Ia menegaskan penunjukan Iriawan tidak menyalahi aturan dan UU yang berlaku. Pasalnya, Iriawan alias Iwan Bule tidak lagi menduduki posisi struktural di kepolisian. Sehingga, pengangkatannya pun tak berbenturan dengan UU apa pun.

Menurut Wiranto, memang seorang anggota aktif TNI/Polri yang sedang menjabat di struktural lembaga tersebut, tidak diperbolehkan untuk menjadi Pj Gubernur. Ia mengenang, saat nama Iriawan disodorkan sebagai PJ Gubernur, ketika masih aktif menjabat Kapolda Jabar, sontak ia menolak.

"Jelas kalau dulu saya nolak, karena dia masih menjabat sebagai Kapolda. Makanya saya katakan enggak bisa, karena dia bisa melanggar UU. Nah, setelah melalui dinamika panjang di lembaganya dan yang bersangkutan dipindah ke Lemhannas, lalu menjadi dosen, maka tak ada masalah," ungkapnya.

Ia menegaskan, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 tentang alih status TNI/ Polri ke jabatan ASN, pengangkatan Iriawan sudah sesuai prosedur. Dalam Pasal 9 peraturan tersebut diterangkan, ada sebelas institusi sipil yang boleh diduduki anggota TNI/ Polri. Di antaranya, kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Departemen Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara, Lembaga Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Badan S.A.R Nasional, dan Badan Narkotika Nasional.