Kabiro Hukum DKI: Anies tetap bisa ambil kebijakan jelang lengser

Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto tangkapan layar YouTube Anies Baswedan.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengungkapkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap dapat mengambil kebijakan jelang berakhirnya masa jabatan pada 16 Oktober 2022. Hal tersebut tidak menyalahi aturan.

"Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku," kata Yayan dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9).

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Ketua Fraksi PDIP Gembong Warsono menyatakan Anies dilarang membuat kebijakan strategis jelang satu bulan terakhir masa jabatan. Sebulan terakhir yang dimaksud terhitung setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, yakni mulai 13 September hingga16 Oktober 2022.

Menurut Yayan, jika larangan tersebut didasarkan pada Pasal 71 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka ketentuan tersebut tidak membuat Anies menyalahi aturan. Adapun Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 mengatur tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

"Karena ketentuan dalam pasal tersebut dikhususkan untuk kepala daerah yang akan mengikuti seleksi pemilu, sedangkan tahun 2022 tidak ada pemilu," ucap Yayan.