Bawaslu didesak ungkap perkara Sandi

"Bawaslu dan KPU itu bukan sekadar lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, tapi juga menindak apabila ada pelanggaran," tutur pengamat.

Diskusi menyoal dugaan mahar politik Sandiaga Uno di Pilpres 2019, Jakarta, Rabu (15/8)./ Kudus

Isu mahar politik yang digelontorkan Sandiga Uno kepada PAN dan PKS sebagai pelicin pencalonannya di Pilpres, menuai respons sejumlah kalangan. Mereka umumnya mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pasalnya, jika dibiarkan berlarat-larat, dikhawatirkan bakal menurunkan kualitas pemilu Indonesia, yang transparan dan demokratis.

Menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni, Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 228, telah secara jelas larangan mahar dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden (wapres). Lebih lanjut, dalam  ayat (4) disebutkan, semua partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun.

"Jadi ada dua larangan di sini, pertama subjeknya partai politik, yang kedua subjeknya individu," paparnya di Cikini, Jakarta, Rabu(15/8).

Atas dasar itu, Titik mendesak Bawaslu melakukan pengawasan sebagaimana mestinya. "Kita belum mendengar hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, sehingga memunculkan dua calon ini," jelasnya.

Apabila Sandiga Uno menggulirkan dana karena alasan sumbangan kampanye, maka dengan kata lain ia mengangkangi aturan administrasi pencalonan, soal batas maksimal sumbangan kampanye. Ia menjelaskan, sumbangan individu menurut UU dibatasi Rp2,5 miliar, sedang badan usaha itu Rp25 miliar.