Demokrat nilai kubu Moeldoko bertindak totaliter ala Hitler

Kubu AHY nilai Yusril secara jelas hendak mencaplok Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan demokrasi.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman/Dokumentasi DPR RI

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Benny K Harman mengatakan, cara pikir kubu Moeldoko terkait gugatan uji materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) seperti gaya totaliter ala Adolf Hitler.

Artinya, jelas Benny, apa yang dikehendaki negara harus diikuti oleh semua organisasi. "Jadi, cara pikir hukum Hitler itu yang dikehendaki oleh negara harus diikuti oleh semua organisasi. Dalam hal ini dengan cara pikir itu tadi, Yusril mencoba untuk menguji apakah kehendak anggota-anggota parpol, anggota Demokrat sejalan dengan kehendak atau kemauan negara," kata Benny dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demorat, Menteng, Jakarta, Senin (11/10).

Kubu Moeldoko melayangkan gugatan ke MA melalui advokat senior Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan uji materi  terkait AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung. Judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, yang telah disahkan Menkumham 18 Mei 2020.

"Jadi etatisme, semua yang dilakukan rakyat harus diuji, apakah negara senang atau tidak senang. Jadi ini yang mau dilakukan Yusril ini," sambungnya.

Benny menegaskan, meski mengatasnamakan demokrasi saat melakukan uji materi ke MA, hal itu bukan berarti Yusril tidak diboncengi kepentingan. Justru, kata Benny, apa yang dilakukan Yusril secara jelas hendak mencaplok Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan demokrasi.