sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Demokrat nilai kubu Moeldoko bertindak totaliter ala Hitler

Kubu AHY nilai Yusril secara jelas hendak mencaplok Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan demokrasi.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 11 Okt 2021 15:26 WIB
Demokrat nilai kubu Moeldoko bertindak totaliter ala Hitler

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Benny K Harman mengatakan, cara pikir kubu Moeldoko terkait gugatan uji materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) seperti gaya totaliter ala Adolf Hitler.

Artinya, jelas Benny, apa yang dikehendaki negara harus diikuti oleh semua organisasi. "Jadi, cara pikir hukum Hitler itu yang dikehendaki oleh negara harus diikuti oleh semua organisasi. Dalam hal ini dengan cara pikir itu tadi, Yusril mencoba untuk menguji apakah kehendak anggota-anggota parpol, anggota Demokrat sejalan dengan kehendak atau kemauan negara," kata Benny dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demorat, Menteng, Jakarta, Senin (11/10).

Kubu Moeldoko melayangkan gugatan ke MA melalui advokat senior Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan uji materi  terkait AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung. Judicial review tersebut meliputi pengujian formil dan materil terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, yang telah disahkan Menkumham 18 Mei 2020.

"Jadi etatisme, semua yang dilakukan rakyat harus diuji, apakah negara senang atau tidak senang. Jadi ini yang mau dilakukan Yusril ini," sambungnya.

Benny menegaskan, meski mengatasnamakan demokrasi saat melakukan uji materi ke MA, hal itu bukan berarti Yusril tidak diboncengi kepentingan. Justru, kata Benny, apa yang dilakukan Yusril secara jelas hendak mencaplok Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan demokrasi.

"Dalam kaitan dengan itu, kami menduga, apa yg dilakukan Yusril ini tidak bersifat nonpartisan. Kalau dia mendengung-dengungkan atas nama demokrasi, tidak! Dia bekerja atas nama kepentingan hidden power, ada invisible power yang bekerja dengan tujuan untuk mencaplok Partai Demokrat secara ilegal atas nama hukum dan atas nama demokrasi," tegas politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini.

Menurutnya, menjadi aneh apabila AD/ART sebuah parpol diuji terhadap kehendak undang-undang. Padahal, kata dia, konstitusi atau UUD 1945 sudah sangat jelas mengakui adanya kebebasan berpendapat, berserikat dan termasuk mengakui keberadaan parpol di Indonesia.

"Itulah demokrasi. Tetapi Yusril datang mencoba untuk menggugat ini. Dan kalau nanti ini diterima, praktis tidak hanya mengikat Partai Demokrat tapi mengikat partai-partai umumnya dan juga mengikat organiasi-organisasi sipil lainnya. Kalau ini terjadi, maka lengkaplah teori hukum Hitler tadi. Semua yang dikhendaki, dibuat oleh rakyat, boleh, sepanjang sesuai dengan kehendak negara. Nah, ini sangat berbahaya bagi demokrasi," pungkas Benny.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid