Komisi VIII DPR akan kaji usulan kenaikan biaya haji 2022 sebesar Rp45 juta

Besaran biaya perjalanan ibadah haji 2022/1443 H diusulkan sebesar Rp45 juta atau naik Rp7,6 juta dari tahun sebelumnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily. Dokumentasi DPR

Komisi VIII DPR akan mengkaji usulan Kementerian Agama (Kemenag) soal besaran biaya perjalanan ibadah haji 2022/1443 H sebesar Rp45 juta atau naik Rp7,6 juta dari tahun sebelumnya. Kenaikan disebutkan karena adanya biaya penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Usulan Kementerian Agama tentang biaya haji tahun 2022 naik menjadi Rp45 juta akan dikaji dalam Panja BPIH yang saya pimpin di Komisi VIII," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Ace Hasan Syadzily, dalam keterangan persnya, Rabu (21/2).

Dirinya menjelaskan, Panja BPIH Komisi VIII akan menetapkan biaya haji ini setelah mendengarkan pihak maskapai penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi selama di Arab Saudi, dan kebutuhan kesehatan. 

"Kami tentu akan mengundang pihak-pihak terkait untuk memastikan agar biaya haji ini akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan kebutuhan," ujar politikus Golkar itu.

Biaya haji 2022 diusulkan lebih tinggi dibandingkan dua tahun sebelumnya. Pada 2020, biaya haji sekitar Rp31 juta-Rp38 juta, sementara pada 2021 meningkat menjadi Rp44,3 juta.