Komisi X DPR pertanyakan urgensi pembubaran BSNP ke Nadiem

Penghapusan BSNP mengindikasikan Menteri Nadiem mengabaikan peran stakeholder dunia pendidikan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Anwar Makarim/Foto Dok. Kemendikbud.

Anggota Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi mempertanyakan urgensi pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) melalui Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 28 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Menurut Dede, penghapusan BSNP mengindikasikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengabaikan peran para pihak (stakeholder) di dunia pendidikan.

Kemendikbud Ristek membubarkan BSNP melalui Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 28 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Selanjutnya, pemerintah akan membentuk Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan, yang akan bertugas untuk memberi pertimbangan kepada Mendikbud Ristek mengenai standar nasional pendidikan.

"Menurut saya ini belum ada urgensinya. Bahwa kita mendorong benahilah BSNP itu agar in line (sejalan) dengan kebijakan dengan Merdeka Belajar, dan lain-lain. Karena ini akan banyak stakeholder dan organisasi pendidikan akan merasa terabaikan," kata Dede Yusuf saat dihubungi Alinea.id, Rabu (1/9).