DPR putuskan perpanjang masa reses

DPR dorong negara hadir secara jelas dan nyata tangani Covid-19.

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) bersama Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (kanan), Aziz Syamsuddin (kedua kiri) dan Rahmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020/Foto Antara/Puspa Perwitasari.

Masa reses DPR RI diperpanjang hingga 29 Maret 2020. Keputusan ini diambil DPR berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) pengganti Badan Musyawarah (Bamus) siang tadi.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan, hasil rapat tersebut disepakati lantaran melihat perkembangan situasi dan kondisi penyebaran coronavirus atau Covid-19.

"Sebab, sedianya reses berakhir tanggal 20 Maret 2020. Seharusnya, Senin 23 Maret akan ada rapat paripurna seiring dimulainya masa persidangan tiga. Keputusan ini diambil dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid-19," kata Puan di Jakarta, Jumat (20/3).

Rakor tersebut dilakukan secara virtual, diikuti seluruh pimpinan fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Selain memperpanjang masa reses, rakor juga menyepakati dukungan terhadap pemerintah dalam menangani pandemi ini.