DPRD Jakarta: PSBL 62 RW buat bingung masyarakat

PSBL dilaksanakan zona merah Covid-19.

Sebuah kampung melakukan karantina lokal untuk menekan penularan Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat. Foto Antara/Fauzan

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, menilai, pembatasan sosial berskala lokal (PSBL) tingkat RW takkan efektif menekan laju penularan coronavirus baru (Covid-19). Alasannya, tidak bisa membatasi pergerakan warga.

"Sulit membatasi pergerakan warga hanya di RW. Diperlukan ketegasan ekstra dan selama ini tidak ditemukan dalam penerapan kebijakan Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/6). 

Dirinya menerangkan, potensi penularan Covid-19 umumnya terjadi di tempat umum dan keramaian.  
Pemprov semestinya mengantisipasi itu, apalagi jelang pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Pola penularan itu ada di semua RW dan tidak hanya di situ (62 RW sasaran PSBL, red), di tempat kerumunan yang potensial akan kerumunan. Itu di pasar, di kantor, di pabrik," tuturnya.

Bagi Gilbert, pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) di lokasi PSBL juga berlebihan. Semestinya pemprov memastikan seluruh warga menerapkan protokol kesehatan.