Politik

Drama baru Partai Demokrat: Yusril dan Hamdan bertarung di MA

Objek permohonan AD/ART Partai Demokrat untuk menghindari Partai Demokrat berikan penjelasan yang sebenarnya," kata Hamdan.

Senin, 11 Oktober 2021 16:14

Konflik Partai Demokrat memasuki babak baru. Kuasa hukum kubu Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva menyebut, ada kesengajaan dari kubu Moeldoko tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai pihak termohon dalam uji materil AD/ART ke Mahkamah Agung (MA). 

Pasalnya, kata dia, AD/ART dikeluarkan oleh Partai Demokrat, bukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasai Manusia (Menkumham).

"Walapun, objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya. Jadi, itulah kira-kira dugaan kami," kata Hamdan Zoelva dalam konferensi pers dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demorat, Menteng, Jakarta, Senin (11/10).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, ditunjuk Demokrat untuk menghadapi Yusril yang dipakai kubu Moeldoko dalam melakukan permohonan uji materil di MA. 

Sebelumnya, Hamdan dan Yusril juga bertemu di PTUN dalam kasus yang sama. Menurut Hamdan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2011, pihak yang menjadi termohon adalah lembaga yang mengeluarkan peraturan perundangan-undangan, atau dalam hal ini adalah negara. 

Marselinus Gual Reporter
Achmad Rizki Editor

Tag Terkait

Berita Terkait