close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id/Bagus Priyo.
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id/Bagus Priyo.
Politik
Senin, 11 Oktober 2021 16:14

Drama baru Partai Demokrat: Yusril dan Hamdan bertarung di MA

Objek permohonan AD/ART Partai Demokrat untuk menghindari Partai Demokrat berikan penjelasan yang sebenarnya," kata Hamdan.
swipe

Konflik Partai Demokrat memasuki babak baru. Kuasa hukum kubu Agus Harimurti Yudhoyono, Hamdan Zoelva menyebut, ada kesengajaan dari kubu Moeldoko tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai pihak termohon dalam uji materil AD/ART ke Mahkamah Agung (MA). 

Pasalnya, kata dia, AD/ART dikeluarkan oleh Partai Demokrat, bukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasai Manusia (Menkumham).

"Walapun, objek permohonannya adalah AD/ART Partai Demokrat untuk menghindari Partai Demokrat memberikan penjelasan yang sebenarnya. Jadi, itulah kira-kira dugaan kami," kata Hamdan Zoelva dalam konferensi pers dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demorat, Menteng, Jakarta, Senin (11/10).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, ditunjuk Demokrat untuk menghadapi Yusril yang dipakai kubu Moeldoko dalam melakukan permohonan uji materil di MA. 

Sebelumnya, Hamdan dan Yusril juga bertemu di PTUN dalam kasus yang sama. Menurut Hamdan, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2011, pihak yang menjadi termohon adalah lembaga yang mengeluarkan peraturan perundangan-undangan, atau dalam hal ini adalah negara. 

Sementara, kata dia, dalam kasus Partai Demokrat, yang seharusnya menjadi termohon di MA adalah Partai Demokrat itu sendiri, bukan Menkumham.

"Seharusnya, yang menjadi termohon dalam permohonan tersebut Partai Demokrat, karena objek yang diuji adalah anggaran dasar Partai Demokrat. Anggaran dasar Partai Demokrat dikeluarkan oleh Partai Demokrat. Nah, sementara dalamm Perma itu, yang mengajukan sebagai pihak termohon adalah Menkumham," ujarnya.

Alasan itulah, Hamdan menilai, adanya kesengajaan dari kubu Moeldoko tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai pihak termohon.

Hamdan menambahkan, Partai Demokrat merasa sangat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut karena objek yang dimohonkan untuk uji materi adalah AD/ART Demokrat.

"Walaupun harus kami akui, dalam hukum acara permohonan uji materil di MA, tidak mengenal termohon intervensi atau pihak terkait. Tetapi saya perlu sampaikan, untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil serta mendengar para pihak secara seimbang maka MA perlu menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi atau pihak terkait," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menjelaskan, alasan kenapa pihaknya memakai jasa Hamdan Zoelva untuk menghadapi Yusril dari kubu Moeldoko. 

Dia membantah, tudingan jika Hamdan Zoelva sengaja dipilih sebagai kuasa hukum Partai Demokrat khusus untuk menghadapi Yusril dalam uji materi AD/ART oleh bekas empat kader partai berlambang mercy.

"Tentunya ada idealisme yang sama antara Partai Demokrat dengan Pak Hamdan Zoelva bahwa keadilan dan kebenaran harus tetap tegak di bumi Indonesia ini," ujar Herzaky dalam acara yang sama. "Beliau juga sangat pakar dan ahli di bidang hukum karena beliau Mantan Ketua MK," tambahnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan