Dugaan korupsi di pulau reklamasi

Dugaan korupsi muncul setelah NJOP di Pulau C dan D lebih tinggi dari yang ditetapkan.

Nelayan Muara Angke menolak proyek reklamasi. (foto: Antara)

Polda Metro Jaya hingga kini masih mendalami dugaan penyelewengan anggaran negara dalam penentuan nilai jual oblek pajak (NJOP) pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Bahkan, polisi telah meningkatkan status laporan perkara proyek pulau reklamasi dari penyelidikan ke penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik mengindikasikan adanya penyelewengan anggaran pada proyek reklamasi Pulau C dan D. Terlebih NJOP pengganti di Pulau C dan D yang ditetapkan DPRD DKI sebesar Rp3,1 juta per meter. Namun realisasinya berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta per meter.

Tak hanya itu, penyidik Polda Metro Jaya juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung nilai kerugian negara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pulau reklamasi Teluk Jakarta.

"Kami akan bekerja sama dengan BPK untuk mengetahui berapa kerugian negara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/11).

Dalam kasus ini, polisi memeriksa Kepala Bidang Peraturan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Kepala Bidang Perencanaan, dan staf BPRD Penjaringan Jakarta Utara sebagai saksi pada Rabu (8/11).

Argo menambahkan, materi pemeriksaan soal klasifikasi dan penetapan NJOP sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139. "Kemudian nanti akan kami lihat juga apakah ada atau tidak kerugian negara dari proyek itu," tandasnya.