Fit and proper test capim KPK sebaiknya usai pelantikan presiden

Jika proses seleksi dilakukan anggota DPR RI saat ini amat rentan terbentur dengan kepentingan tertentu, seperti pembagian jatah kursi.

Sejumlah calon pimpinan KPK melakukan uji kompetensi. Antara Foto

Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk periode 2019-2023 sebaiknya dilakukan setelah pelantikan presiden dan anggota DPR RI periode 2019-2024 pada Oktober 2019 mendatang. 

Demikian disampaikan peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus. Dengan demikian, kata dia, proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK jilid V dilakukan oleh anggota DPR RI periode 2019-2024, sehingga tak ada kesan para legislator kejar tayang dalam melakukan proses seleksi tersebut.

“Ya lebih strategis jika dilakukan DPR baru, ya. Minimal ruang kontrol publik itu lebih lama dan terbuka. Jadi, tidak dikejar-kejar waktu juga akan habisnya periode DPR (2014-2019),” kata Lucius saat di temui di kantornya di Matraman, Jakarta Timur, Minggu (1/9).

Lucius menilai, jika proses seleksi dilakukan anggota DPR RI periode saat ini amat rentan terbentur dengan kepentingan tertentu, seperti pembagian jatah kursi. Dia khawatir, jika posisi pimpinan lembaga antirasuah itu dapat menjadi sarana kepentingan anggota legislator dalam melakukan proses seleksi fit and proper test.

"Kalau dilakukan DPR sekarang, situasinya masih soal bagi-bagi kursi itu, baik di kabinet, MPR dan DPR. Jadi bahaya betul kalau itu dilakukan oleh DPR sekarang karena siapa orang yang dipilih menjadi komisioner itu bisa jadi bahan transaksi juga," ucap dia.