Gerindra sepakat amdal tak dihilangkan dalam RUU Cipta Kerja

Pemerintah mempertahankan izin amdal dalam RUU Cipta Kerja.

Ketua Baleg sekaligus Anggota Fraksi Gerindra DPR, Supratman Andi Agtas. Dokumentasi DPR

Fraksi Partai Gerindra DPR sepakat dengan sikap pemerintah mempertahankan izin lingkungan dan analisis dampak lingkungan (amdal) tak dihilangkan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipker).

"Saya sependapat dengan pemerintah, bahwa izin lingkungan itu tidak dicabut karena sudah terintegrasi di dalam perizinan berusaha," ucap politikus Gerindra sekaligus Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, melalui keterangan tertulis, Rabu (5/8).

"Tapi jika teman-teman yang lain menganggap itu dicabut, ya, silakan. Tapi kalau saya, yang mewakili Fraksi Partai Gerindra, menyatakan dengan RUU Cipta Kerja ini izin lingkungan itu sama sekali tidak dihapus," sambungnya.

Amdal menjadi salah satu topik yang cukup alot dalam pembahasan RUU Cipker. Menyangkut kewenangan pemerintah pusat atau daerah, salah satu perdebatannya.

Meski demikian, dalam rapat di Parlemen, Selasa (4/8), pemerintah menegaskan, amdal merupakan prinsipiel dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Sehingga, tidak boleh dihilangkan.