Habiburokhman cecar PPATK soal pemblokiran rekening FPI: Relevansinya apa?

Anggota Komisi III anggap pemblokiran rekening FPI tidak tepat.

Anggota Komisi III Fraksi Gerindra DPR RI Habiburokhman/Dokumentasi DPR.

Komisi III DPR RI mencecar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal pembekuan 92 rekening organisasi Front Pembela Islam (FPI) dan pihak yang terafiliasi. Bagi komisi hukum itu, pemblokiran dinilai tidak tepat.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai pemblokiran rekening milik orang yang terafiliasi FPI tidak memiliki relevansi dengan tindak pidana. Pasalnya, dalam Pasal 2, 3, 4, 5, dan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), objek pencucian uang itu adalah hasil tindak pidana atau yang diduga sebagai hasil tindak pidana.

"Saya ingin tahu relevansinya apa? Karena info yang saya serap itu ada rekening pribadi-pribadi, keluarga yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan organisasi itu. Tidak ada di akta dan sebagainya. Ada menantu, ada anak ya," kata Habiburokhman, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, disiarkan secara virtual, Rabu (24/3).

Bagi politikus Partai Gerindra itu, pemblokiran tersebut tidak memiliki semangat restrorative justice. Karena itu, dia meminta agar puluhan rekening itu dapat dibuka kembali oleh PPATK.

"Saya fikir kalau memang enggak ada (dugaan tindak pidana), karena ini sudah beberapa bulan, ya dibuka saja. Karena itu rekening-rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan orang tersebut," terangnya.