Hari ini, DPR tentukan surat Panglima TNI soal RUU Terorisme

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bersurat ke DPR untuk mengusulkan perubahan nama, definisi dan peran TNI dalam RUU Teroris.

Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto saat menutup Rapim TNI. (foto: Antara)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme, M Syafii mengaku telah menerima surat dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto terkait peran militer dalam penanggulangan teroris di Indonesia. Rencananya, surat itu akan dibahas petang ini oleh anggota Pansus.

“Soal surat itu (Surat Panglima TNI Hadi Tjahjanto) dan RUU Terorisme akan kami bahas hari ini di Arya Duta setelah Magrib,” ujar Syafii saat dikofirmasi Alinea, Kamis (25/1).

Politikus Partai Gerindra itu enggan menjabarkan lebih jauh terkait perkembangan RUU Terorisme dan meminta publik untuk menunggu hasil pembahasan hari ini. “Tunggu saja nanti perkembangannya,” sambungnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan TNI memiliki peran dalam membantu menanggulangi tindak pidana terorisme. Mantan KSAU itu pun mengirim surat bernomor B/91/I/2018 yang berisi saran rumusan peran TNI. Melalui surat itu, ia mengusulkan perubahan nama UU, definisi terorisme, dan perumusan tugas TNI.

Satu pasal yang diajukan adalah pasal 43 h yang terdiri dari 3 ayat. Ayat pertama, tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang. Ayat kedua, dalam mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan melalui pencegahan, penindakan, dan pemulihan berkordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan atau kementerian lembaga terkait.

Ayat ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam peraturan presiden.