Impeachment Jokowi karena Perppu Covid-19 tak logis

Belum ada pembahasan Perppu Covid-19 antara pemerintah dengan DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa saat memimpin rapat di Komisi III/Foto Dokumentasi DPR.

Polemik Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, masih bergulir, ditandai oleh muncul tagar #ImpeachmentJokowi, Minggu (19/4). 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan munculnya tagar tersebut berlebihan. Pasalnya, kata dia, dalam konteks Perppu tersebut, belum ada syarat logis untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

"Misalnya hari ini partai-partai pendukung Pak Jokowi masih solid. Nah, dalam konteks yang lain, untuk meng-impeachment itu kan harus lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Selanjutnya proses untuk impeachment itu kan tidak sesederhana itu," kata politikus Gerindra ini saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/4).

Dijelaskan Desmon, ada bebera alasan mengapa tuntutan pemakzulan Presiden Jokowi tidak logis: Pertama, sampai hari ini, DPR belum menyetujui Perppu tersebut. Belum ada pembahasan apa pun terkait Perppu antara pemerintah dan DPR. Perppu ini masih hanya sekadar rancangan dari pemerintah. 

Kemudian, Desmond menambahkan, para tokoh masyarakat telah melakukan gugatan judicial review atau uji materi mengenai Perppu ini ke MK.