Ingatkan Kemenhub, PKS sebut Indonesia 'surplus' kasus Covid-19

PKS minta Kemenhub jangan hapus batasan jumlah penumpang.

Seorang tenaga kesehatan mengambil spesimen untuk swab test terhadap warga yang hasil uji rapid test reaktif di Kota Pekanbaru, Riau/Foto Antara/FB Anggoro.

Anggota Komisi V DPR RI, Ahmad Syaikhu mengkritik kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) soal penghapusan 50% batas penumpang dalam tranportasi umum maupun pribadi.

“Saya ingatkan kepada Kemenhub, wabah ini belum selesai. Grafik belum juga melandai. Jangan hapus batasan jumlah penumpang," ujar Syaikhu dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Menurut politikus PKS ini, Indonesia masih ‘surplus’ kasus Covid-19 dan belum menunjukkan adanya tanda-tanda penurunan yang signfikan. 

"Angka-angka ini secara jelas menunjukkan pandemi terus berlangsung. Tidak ada penurunan kasus. Ironisnya, kampanye New Normal terus digaungkan dan dijalankan pemerintah. Salah satunya dengan menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 yang merevisi Permenhub Nomor18 Tahun 2020,” bebernya.

Mantan Wakil Wali Kota Bekasi ini menilai, kebijakan Kemenhub kontra produktif dengan keinginan pemerintah untuk mengendalikan transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi new normal, menuju masyarakat produktif dan aman dengan tetap menekan penyebaran Covid-19.