Ironi kebut legislasi di tengah pandemi

DPR seharusnya fokus mengawasi penanganan pandemi Covid-19 oleh pemerintah.

Dalam rapat-rapat virtual, DPR rajin membahas legislasi. Ilustrasi Alinea.id/Dwi Setiawan

Ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, jauh lebih lengang ketimbang biasanya, Kamis (2/4) siang itu. Mayoritas kursi mewah anggota dewan tak terisi. Sesuai protokol physical distancing yang dikeluarkan pemerintah, anggota DPR yang hadir duduk berjauhan. 

Di tengah hujan kritik, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang didampingi Wakil Ketua Rachmad Gobel memimpin rapat paripurna. Mengutip laporan Sekretariat Jenderal DPR, Azis menyebut rapat dihadiri 31 anggota DPR secara fisik dan 278 anggota DPR secara virtual. 

"Maka, izinkan kami dari meja pimpinan menyatakan kuorum telah tercapai," ujar Azis sembari mengetuk palu tanda disahkannya rapat paripurna siang itu.

Dalam surat Setjen DPR bernomor PW/04718/DPR RI/IV/2020, ada tujuh agenda pembahasan rapat hari itu. Agenda utama ialah membahas rancangan undang-undang (RUU) bawaan dari masa sidang sebelumnya alias carry over

Selain itu, DPR juga membahas revisi Peraturan DPR RI Tentang Tata Tertib. Revisi dilakukan supaya anggota DPR tidak perlu bertatap muka dalam pembahasan RUU. Tanpa banyak argumen, revisi itu dibahas dan disahkan di rapat.