JK ingatkan Jokowi untuk tak terbitkan Perppu KPK

Pemerintah bisa kehilangan wibawa jika Perppu KPK diterbitkan.

Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla (kiri) memasuki ruang pelantikan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (1/10). /Antara Foto

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa kehilangan wibawa jika menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Perppu itu menganulir keputusan Jokowi sendiri. 

"Kan baru saja Presiden teken berlaku (revisi UU KPK), masa langsung Presiden sendiri menarik itu. Di mana kita mau tempatkan kewibawaan pemerintah? Baru meneken berlaku lalu satu minggu kemudian ditarik lagi. Logikanya di mana?" kata JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (1/10).

Jokowi sempat mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR. Dalam surat itu, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Syafruddin sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan revisi.

Hanya dibahas kurang dari tiga pekan, pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan revisi UU KPK menjadi UU. Langkah tersebut menuai protes dari kalangan aktivis dan mahasiswa. Selama beberapa pekan, aksi unjuk rasa memprotes pengesahan UU KPK dan RUU kontroversial lainnya digelar.

Menurut Wapres, dengan menerbitkan Perppu KPK, belum tentu aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa dan kelompok masyarakat di DPR dan di berbagai titik di Tanah Air bakal reda. "Siapa yang menjamin?" tuturnya.