PPP: Penghapusan batas 50% penumpang berpotensi tingkatkan kasus Covid-19
Hingga saat ini pandemi Covid-19 masih berstatus bencana nasional
Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras menyayangkan kebijakan penghapusan ketentuan pembatasan opersional maksimal 50% penumpang dalam kebijakan transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Dia meminta kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang tertuang dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 itu dipertimbangkan, mengingat kasus Covid-19 di Indonesia masih cukup tinggi.
"Keputusan ini berpotensi meningkatkan jumlah kasus positif Covid 19," terang Aras dalam keterangan tertulisnnya, Rabu (10/6).
Politikus PPP ini menambahkan, hingga sekarang pandemi Covid-19 masih berstatus bencana nasional, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020 lalu.
Oleh sebab itu, segala hal berkenaan dengan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk aturan pembatasan penumpang menurutnya belum layak untuk dihapus atau dihentikan.