Raker dengan Menkumham, Komisi III sepakati pembahasan RUU Hukum Acara Perdata

Komisi III DPR menyepakati pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata (RUU Haper) ke tingkat panitia kerja (panja).

Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Ketua Panja RUU Hukum Acara Perdata. Foto: dpr.go.id/MAN

Komisi III DPR menyepakati pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata (RUU Haper) ke tingkat panitia kerja (panja). Pembahasan RUU Haper yang merupakan usulan dari pemerintah ini akan dilaksanakan pada masa sidang keempat tahun sidang 2021-2022.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2). Agenda rapat membentuk Panja RUU Haper dan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM).

Sebelum diputuskan dibahas ke tingkat panja, perwakilan masing-masing fraksi membacakan pandangan umum atas RUU Haper.

Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, menyatakan, berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPR pada 11 Januari 2022, masa persidangan ketiga digelar dari 11 Januari hingga 14 Maret 2022. Rinciannya, masa sidang dari 11 Januari hingga 18 Februari 2022. Kemudian, masa reses dari 19 Februari hingga 14 Maret 2022.

Dia menjelaskan, dengan memperhatikan pendeknya waktu pembahasan RUU Haper di masa persidangan ketiga ini, diharapkan pembahasan pada tingkat panja dilaksanakan di masa persidangan keempat tahun sidang 2021-2022.