KPK perlu ungkap mata rantai pertemuan Azis-Robin di Rujab DPR

KPK harus usut peran advokat Maskur Husain tekait pertemuan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dengan Penyidik KPK nonaktif Stepanus Robin.

Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (tengah), digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (22/4/2021). Foto Antara/Dhemas Reviyanto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK yang menjerat mantan penyidik asal Polri, Stepanus Robin Pattuju (SRP). Politikus Golkar itu sudah tiba di gedung KPK, Rabu (9/6) pagi.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta KPK transparan dalam mengungkap mata rantai hubungan antara Azis Syamsuddin, Syahrial dan Robin.

"Mengapa bisa bertemu dan serah terima uang kepada Robin. Mengapa harus bertemu di Rujab (rumah jabatan) Wakil Ketua DPR RI dan siapa saja penerima uang haram itu di KPK," kata Petrus kepada Alinea.id, Rabu (9/6).

Menurut Petrus, dugaan pertemuan Azis Syamsuddin, Syahrial dan Robin dikategorikan sebagai pertemuan untuk memperkuat jaringan mafia hukum dengan oknum tertentu di KPK, untuk mengatur jumlah dan distribusi uang untuk mengamankan perkara-perkara tertentu.

"Pertemuan di Rujab Wakil Ketua MPR RI dimaksud, diagendakan untuk mengatur pengamanan perkara-perkara korupsi yang melibatkan Azis Syamsuddin, namun tanpa disadari pertemuan itu, telah berimplikasi melahirkan beberapa tindak pidana korupsi baru yang dalam ilmu hukum pidana disebut samenloop (concursus idealis)," jelas advokat Peradi ini.