Minta tinjau ulang Permenaker 2/2022, Puan Maharani dinilai main gimik belaka

Tanpa langkah konkret, kritik Puan terhadap penerbitan Permenaker JHT hanya akan dianggap sebagai sebuah kelatahan politik.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani. Foto: Twitter

Pernyataan Ketua DPR Puan Maharani agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jamiman Hari Tua (JHT) ditinjau ulang  dinilai hanya sebagai gimik politik belaka.

"Sebagai pimpinan legislatif semestinya Ibu Puan paham bahwa fungsi kontrol DPR terhadap pemerintah tidak cukup disampaikan lewat kritik. Sebab kritik itu domainnya rakyat, bukan levelnya wakil rakyat. Dalam skema demokrasi, tugas parlemen bukan mengkritisi, tetapi mengoreksi," kata Kepala Badan Pengkajian Strategis Partai Buruh, Said Salahudin kepada Alinea.id, Kamis (17/1).

Said menegaskan, tanpa langkah konkret untuk menyoalnya, kritik Puan terhadap penerbitan Permenaker JHT hanya akan dianggap sebagai sebuah kelatahan politik. Menurut dia, DPR tidak cukup bekerja dengan narasi, tetapi juga harus disertai aksi. 

"Kalau ada kebijakan pemerintah yang dipandang melawan konstitusi, hal itu semestinya diproses lewat penggunaan Hak Interpelasi!" ujarnya.  

Menurut Said, jika Permenaker 2/2022 dianggap perlu diperbaiki, maka dalam merespons beleid itu, Puan sebagai pimpinan DPR seharusnya lebih mengedepankan mekanisme yuridis konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.