Ubah mekanisme pencalonan, kubu Airlangga diprotes keras para caketum

Perubahan mekanisme pencalonan dianggap melanggar AD/ART Golkar.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto memberikan sambutan pada Rapimnas Partai Golkar di Jakarta, Kamis (14/11). /Antara Foto

Rivalitas antar bakal calon ketua umum menjelang Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar awal Desember 2019 terus memanas. Kubu calon petahana Airlangga Hartarto dan kubu penantang kembali terlibat perdebatan sengit. 

Setelah sempat adu mulut soal dugaan loyalis Bamsoet yang didepak dari kepanitiaan hingga campur tangan menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi), kali ini perdebatan mengarah pada syarat memperoleh dukungan 30% tertulis dari pemilik suara untuk maju menjadi ketum. 

Tata cara atau mekanisme pencalonan itu diklaim disepakati dalam rapat pleno di DPP Golkar, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu (27/11) malam. Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily, mekanisme itu merupakan keinginan mayoritas kader. 

"Karena itu adalah sebagai bentuk formal dari suara daerah," kata loyalis Airlangga itu kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).

Dia menegaskan, mekanisme semacam itu tak melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Golkar. "Karena tidak ada keharusan bahwa di dalam proses pencalonan itu harus dipilih melalui bilik suara," kata Ace.