KLB Demokrat, Mahfud MD singgung Megawati dan SBY sikapi sengketa parpol

Mahfud anggap peristwa politik di Deli Serdang masalah internal Partai Demokrat.

Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan keterangan pers sebelum pandemi/Foto Alinea.id/Akbar Ridwan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus Kongres Luar Biasa Partai Demokrat (PD) akan menjadi persoalan hukum bila diseret ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dia kemudian menyinggung pemerintahan Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menyikapi sengketa partai politik (parpol).

"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," jelas Mahfud via akun Twitternya, Sabtu (6/3).

Mahfud menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 98 tentang kemerdekaan menyapaikan pendapat, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," bebernya.