Masjid di zona merah diimbau tunda gelar salat Jumat

Sebaiknya pelaksanaan salat Jumat diganti dengan salat zuhur.

Umat Islam di Istiqlal tidak menggelar salat Jumat dan mengganti dengan salat zuhur sesuai kebijakan Majelis Ulama Indonesia MUI untuk mengurangi penyebaran Covid-19/Foto Antara Hafidz Mubarak.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengingatkan kepada masjid yang berada di zona merah dan mempunyai jemaah terinfeksi Covid-19 untuk meyemprotkan cairan disinfektan sebelum menggelar ibadah salat Jumat.

"Bagi daerah yang zona merah dan di kawasannya terdapat masjid yang jamaahnya terpapar Covid-19, maka sebaiknya sebelum dipergunakan disemprot dulu dengan disinfektan," kata Ace, saat dihubungi, Jumat (18/9).

Bahkan, dia menyarankan agar pelaksanaan ibadah salat Jumat ditunda apabila masjid tersebut berada di zona merah yang tingkat penanganan Covid-19 tidak terkendali.

"Sebaiknya pelaksanaan salat Jumatnya diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing sebagaimana anjuran fatwa MUI," tegas dia.

Peringatan tersebut ditujukan agar penyebaran dan penanganan coronavirus disease 2019 dapat dikendalikan.