Menko PMK minta masyarakat terapkan aturan pengeras suara di masjid

Penggunaan pengeras suara pada masjid atau musala mempunyai tujuan yaitu di antaranya mengingatkan kepada masyarakat

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Foto: kemenkopmk.go.id.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala menuai kontoversi. Yang mengemuka ialah pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing. 

Menanggapi langkah itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengajak masyarakat memahami dengan membaca isi surat edaran Menag tersebut secara menyeluruh.

"SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus musala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya," ujar Muhadjir dalam keterangannya, Jumat (25/2).

Muhadjir menjelaskan, sebagaimana tertulis jelas di dalam SE, penggunaan pengeras suara pada masjid atau musala mempunyai tujuan yaitu di antaranya mengingatkan kepada masyarakat akan datangnya waktu salat melalui  suara azan, salawat dan bacaan Alquran. 

Selain itu, menyampaikan suara muazin kepada jamaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjamaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jamaah, serta menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid atau musala. 
Sudah seharusnya lah penggunaan pengeras suara tersebut dilakukan secara proporsional. Harus "empan papan" mengenai kapan digunakan dan seberapa besar volume suaranya.