Menag minta maaf ke DPR batalkan haji sepihak: Kesalahan bukan dari Kemenag

Menag Fachrul menggelar Raker bersama Komisi VIII DPR RI.

Menteri Agama Fachrul Razi saat erespons sejumlah isu aktual seputar kehidupan beragama di tanah air, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (18/2)/Foto Antara/ Risyal Hidayat.

Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi VIII DPR RI ihwal putusan sepihak pembatalan ibadah haji 2020/1441 Hijriah karena pandemi Covid-19.

Permintaan maaf tersebut disampaikan secara langsung oleh Fachrul dalam Rapat Kerja (Raker) Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

"Saya minta dibukakan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Kesalahan yang terjadi bukan dari Kementerian Agama, tapi dari saya Menteri Agama Republik Indonesia," ujar Fachrul.

Menurutnya, sikap tersebut diambil karena ia merasa tidak ada waktu lagi untuk membahas keputusan pembatalan haji.

Pemerintah, kata dia, harus segera menginformasikan kepastian pemberangkatan haji setelah tenggat waktu 1 Juni 2020 telah terlewati.