Menakar tingkat kepuasan publik kepada Jokowi setelah putusan MKMK

Secara teoritis putusan MKMK tidak akan banyak memengaruhi kepuasan publik terhadap Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo, Dokumentasi Setpres

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengeluarkan putusan kalau mereka tidak bisa mengoreksi putusan MK soal batas usia capres dan cawapres.

Sebagian kalangan pun beranggapan kalau putusan MK soal batas usia capres dan cawapres tidak lepas dari peran dan upaya Presiden Jokowi meneruskan kepemimpinan nasional melalui Prabowo-Gibran.

Hal itu cukup beralasan. Mengingat pada saat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dibacakan, Anwar Usman masih menjabat sebagai Ketua MK. Publik pun paham kalau Anwar Usman merupakan suami dari adik kandung Presiden Jokowi. Putusan itu pun diyakini menguntungkan Gibran Rakabuming Raka untuk dapat maju pada Pilpres 2024, mendampingi Prabowo Subianto. 

Tetapi apakah hal itu bakal memengaruhi tingkat kepuasan publik kepada Presiden Jokowi?

Sejumlah lembaga survei telah mengeluarkan riset soal kepuasan publik atas kinerja Jokowi pada beberapa bulan lalu. Misalkan, SMRC pada pada Mei menyebutkan kalau tingkat kepuasan publik atas kinerja Jokowi mencapai 81,7%. LSI Denny JA pada Juni mencapai 90,0%, Litbang Kompas pada Juli mencapai 73,3%, Indikator pada Juli 81,0%, LSI pada Juli 81,9% dan Y-Publica pada Agustus 81,6%.