Menhan minta lembaga pemimpin pemberantasan teroris diperjelas

Meski menekankan perlunya lembaga yang ditunjuk sebagai leading sector, Menhan menilai pelibatan TNI sudah tepat dalam perang lawan teroris.

Menhan dan Panglima TNI saat rapat di DPR. (foto: Antara)

Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, hingga kini masih menjadi pembahasan di parlemen. Namun, sejumlah poin revisi, menjadi perdebatan publik seperti rencana pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris. Terlebih Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah bersurat ke DPR dan mengusulkan beberapa poin seperti perubahan nama UU tersebut, redefinisi teroris dan pelibatan militer.

Menyikapi polemik tersebut, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu mengimbau agar dalam revisi UU Terorisme diperjelas siapa yang akan menjadi leading sector-nya, apakah Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), TNI atau Polri.

"Harus jelas. Kalau ini tidak jelas, maka akan susah selesainya. Di dalam ketidakjelasan itu musuh akan mengambil kesempatan, baik itu teroris atau apapun," ujar Ryamizard seperti dikutip dari Antara, Senin (29/1).

Meski demikian, mantan KSAD itu menilai pelibatan TNI dalam menangani terorisme adalah tepat. Terlebih apabila kelompok teror mengancam kedaulatan negara.

"Ya tepat dong. Tapi ada yang cuma sampai kamtibmas. Kalau sudah punya alat perang, seperti bom, itu kan alat perang. Ya yang menanganinya merupakan pasukan perang pertahanan yaitu,tentara," sambungnya.